format penyusunan Legal Opinion (LO)
dalam membuat Legal Opinion (pendapat Hukum) tidak terdapat format baku yang ditentukan dalam hukum secara tertulis namun para sarjana hukum berusaha membuat pendapat hukumnya (LO) berdasarkan suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah pendapat hukum.
yang langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kasus Posisi:
berisikan tentang kronologis atau peristiwa atau fakta secara singkat,
2. Masalah Hukum:
yaitu tentang masalah hukum yang terdapat dalam peristiwa atau fakta, secara jelas singkat dan padat, atau apa masalah hukumnya dari peristiwa itu.
3. Dasar Hukum/Inventarisasi dasar hukum:
yaitu segala hukum yang berkaitan baik Hukum negara atau Hukum adat yang disusun dengan memperhatikan:
- asas hukum yang lebih tinggi mengkesampingkan hukum yang lebih rendah,
- asas hukum khusus mengkesampingkan hukum yang umum
- asas hukum yang baru mengkesampingkan hukum yang lama
penulisannya diatur sesuai hierarki peraturan per-undangn-undangan
4. Analisis:
yaitu analisis yuridis yakni mengalisa dasar hukum, paparkan dasar hukum secara berurutan yang berkaitan dengan dengan peristiwa/fakta sehingga timbulnya masalah hukum. usahakan fokus pada masalah hukum
5. Kesimpulan:
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya.
6. Saran:
Setelah mendapatkan kesimpulan, lalu memberikan saran-saran atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan pemberi legal opinion memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
lihat contoh pembuatan Legal Opinion :http://roniarbabensawai.blogspot.co.id/2017/01/contoh-pembuatan-legal-opinion-lo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar